Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) ialah suatu lembaga yang ada di Desa Gunungsari dan juga dijadikan sebagai wadah, dimana LPMD dibentuk ada dasar prakarsa masyarakat dengan difasilitasi oleh pemerintah desa dengan dilakukannya musyawarah dan mufakat. Kemudian, LPMD pun dijadikan sebagai mitra pemerintah desa dalam hal menampung serta mewujudkan apresiasi dan keperluan masyarakat pada bidang pembangunan. Tujuan LPMD dibentuk agar dapat membantu pemerintah desa dalam hal memberdayakan masyarakat desa di berbagai aspek pembangunan. Tujuan lainnya yaitu untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra pemerintah desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

DESA GUNUNGSARI

No Nama Jabatan
1 SAIFUL ANWAR KETUA
2 HANIF NUR FAUZI SEKRETARIS
3 SYAIFUL KHOIRON KASIRO BENDAHARA
4 SUGENG PURNOMO ANGGOTA
5 HERI SUSANTO ANGGOTA
6 MUKHAMAD MUKHTAROM ANGGOTA
7 KUSYANTO ANGGOTA
8 RUSNADI ANGGOTA
9 SUPANDRI ANGGOTA
10 ANGGA PRASETIYO ANGGOTA

Peta Desa Gunungsari